TEGAS DAN KEMBALIKANLAH HAK PEJALAN KAKI
Kepada
Yth. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia
Dengan Hormat,
Melalui petisi ini, saya selaku mahasiswa baru di
Fakultas Teknik Universitas Udayana menyatakan sikap ingin menegakan hak para
pejalan kaki. Dimana hak mereka untuk berjalan ditrotoar dengan nyaman
terenggut oleh para pengendara sepeda motor yang berkendara di trotoar atau
karena infrastruktur yang sangat buruk. Minimnya ketegasan dari pihak
kepolisian untuk melarang kendaraan yang parkir di trotoar juga membuat hak
para pejalan kaki terabaikan. Saya selaku mahasiswa baru di Univeristas Udayana
menginginkan adanya pembenahan infrastruktur dan ketegasan dari pemerintah
untuk menegakan keadilan dan memberi kenyamanan pada para pejalan kaki di
trotoar.
Hal ini
didasarkan pada,
1. Alih
Fungsi Trotoar
Alih
fungsi trotoar terjadi karena terdapat pandangan trotoar merupakan lahan kosong
yang bisa dimanfaatkan untuk apa saja salah satunya untuk berdagang. Para PKL
sebenarnya sudah disediakan tempat untuk berjualan oleh pemerintah. Para PKL
lebih memilih berjualan di trotoar, selain menghemat biaya sewa tempat, untung
yang didapat bisa lebih banyak.
Penyalahgunaan
trotoar juga dilakukan untuk lahan parkir kendaraan. Kurangnya lahan parkir di
perkotaan memaksa para petugas parkir menjadikan trotoar sebagai lahan parkir.
Mirisnya, petugas parkir tersebut bukanlah petugas parkir resmi, melainkan
tukang parkir “liar” yang hanya memikirkan untung saja. Selain lahan parkir,
trotoar juga biasa dijadikan jalur darurat pengendara motor untuk menghindari
macetnya perkotaan.
2. Keadaan
Trotoar Yang Buruk
Selain
alih fungsi fasilitas pejalan kaki, keadaan trotoar yang memerihatinkan juga
memengaruhi indeks kualitas fasilitas pejalan kaki. Banyaknya trotoar yang
rusak membuat para pejalan kaki lebih memilih untuk berjalan di sisi badan
jalan dibandingkan memakai trotoar.
Untuk
mengefektifkan penggunaan fasilitas pejalan kaki, sebenarnya tidak berfokus
pada masalah sistem fasilitas pejalan kaki, namun upaya perbaikan dari
keseluruhan sistem transportasi. Agar trotoar dapat berfungsi sebagai mana
mestinya perlu dilakukan perbaikan dan perawatan berkala terhadap infrastruktur
serta penegakan hukum yang tegas kepada para pelanggar peraturan.
Masih banyak
lagi penyalah gunaan penggunaan trotoar di kota-kota besar di Indonesia.
Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan,
diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan diberi lapisan
permukaan. Ketentuan umum mengenai jalur pejalan kaki salah satunya jalur
pejalan kaki sebaiknya ditempatkan sedemikian rupa dari jalur lalu lintas yang
lainnya, sehingga keamanan pejalan kaki lebih terjamin. Namun apa yang terjadi
kini? Saat kini, pejalan kaki merupakan salah satu pengguna jalan yang
terabaikan oleh pengguna jalain yang lain, terutama pengendara kendaraan
bermotor. Berdasarkan survey Most Livable City Index yang dilakukan oleh Ikatan
Ahli Perencana pada tahun 2011, kota-kota besar di Indonesia memiliki indeks
kualitas fasilitas pejalan kaki dibawah 50% dengan rata-rata sekitar 25%. Hal
tersebut sungguh miris melihat jumlah penduduk Indonesia terpadat keempat
didunia tetapi kualitas fasilitas untuk pejalan kakinya rendah.
Pemerintah
dalam hal ini haruslah bertindak tegas memberi sanksi terhadap pengendara motor
yang menggunakan trotoar sebagai jalan, pedagang yang menggunakan trotoar untuk
berdangang, dan pemerintah juga harus memperbaiki fasilitas pejalan kaki demi
kenyamanan dan keselamatan bersama.
Demikian
petisi ini saya ajukan, sebagai upaya terhadap pemerhati keselamatan lingkungan
di Indonesia. Secara umum, secara umum saya sebagai mahasiswa baru menginginkan
adanya pemerintahan yang tegas dan memberikan hak untuk para pejalan kaki agar
para pejalan kaki bisa nyaman dan selamat sampai tujuan.
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat, mahasiswa, dan pemerhati
lingkungan yang mengajukan PETISI: TEGAS DAN KEMBALIKANlLAH HAK PEJALAN KAKI
0 komentar:
Posting Komentar